Jum'at, 01 Maret 2013 09:08:10 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang - Perang
terhadap peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan oleh Satuan
Sabhara Polres Jombang. Mereka menggelar razia di sejumlah tempat.
Terakhir, korps berseragam cokelat berhasil membekuk Nyono (55), pemilik
warung di Dusun Sawahan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh.
"Pelaku atas nama Nyono. Dia menjual kopi yang dicampur dengan miras atau biasanya disebut kopi tubruk. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita miras jenis arak putih sebanyak 100 ML," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang, AKP Haryono, Jumat (1/3/2013).
Haryono menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, sejumlah anggota Sabhara menggelar patroli rutin. Pasalnya, jalan raya Kabuh memang sering sebagai distribusi miras dari Tuban ke Jombang. Nah, saat patroli itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumbergondang terdapat warung yang menjual miras dan kopi tubruk.
Tak ingin membuang kesempatan, korps Bhayangkara ini langsung meluncur ke lokasi. Mereka kemudian menggeledah waruh milik Nyono tersebut. Awalnya, pemilik warung mengelak tudingan tersebut, namun saat petugas menemukan barang bukti berupa miras, sang pemilik tak berkutik.
"Modus yang digunakan pelaku, miras tersebut dicampur dengan secangkir kopi, dan dihidangkan ke pembeli. Kami berhasil menyita sisa miras sebanyak 100 ML. Pelaku dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkas Haryono. [suf/but]
"Pelaku atas nama Nyono. Dia menjual kopi yang dicampur dengan miras atau biasanya disebut kopi tubruk. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita miras jenis arak putih sebanyak 100 ML," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang, AKP Haryono, Jumat (1/3/2013).
Haryono menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, sejumlah anggota Sabhara menggelar patroli rutin. Pasalnya, jalan raya Kabuh memang sering sebagai distribusi miras dari Tuban ke Jombang. Nah, saat patroli itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumbergondang terdapat warung yang menjual miras dan kopi tubruk.
Tak ingin membuang kesempatan, korps Bhayangkara ini langsung meluncur ke lokasi. Mereka kemudian menggeledah waruh milik Nyono tersebut. Awalnya, pemilik warung mengelak tudingan tersebut, namun saat petugas menemukan barang bukti berupa miras, sang pemilik tak berkutik.
"Modus yang digunakan pelaku, miras tersebut dicampur dengan secangkir kopi, dan dihidangkan ke pembeli. Kami berhasil menyita sisa miras sebanyak 100 ML. Pelaku dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkas Haryono. [suf/but]