Dua Penjual Miras Jombang Dibekuk, Ratusan Liter Arak Disita

Jombang - Dua orang penjual minuman keras (miras) jenis
arak ditangkap petugas Kepolisian Resort Jombang, Senin
(2/9/2013). Penangkapan dua penjual miras tersebut
berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya
ditindaklanjuti oleh petugas. Penangkapan pertama
terhadap Adi (48), warga Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang
Kota. Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati
barang bukti sebanyak 12 botol berisi arak, masing-masing
berukuran 1,5 liter atau total 18 liter arak.
Sedangkan penjual arak satunya lagi adalah Widodo
Sudarmadi (54), warga Desa Candimulyo Kecamatan
Jombang Kota. Barang bukti yang didapatkan polisi
sebanyak 1 jirigen ukuran 10 liter berisi miras jenis arak.
"Kedua penjual tersebut sudah kami tangkap, sedangkan
seluruh barang bukti kami sita," jelas AKP Sumiyanto, Kasat
Sabhara Polres Jombang, Selasa (3/8/2013).
"Razia miras yang kita lakukan sebagai bentuk antisipasi
kejahatan. Karena tidak sedikit kejahatan yang berawal dari
mengkonsumsi miras," imbuh Sumiyanto.
4 jam yang lalu