Dituduh Curi Laptop, Dua Bocah Kelas V SD di Jogoroto Dilaporkan Polisi

Jombang - RK (11) dan DY (12), dua pelajar Kelas V SD asal
desa Mayangan kecamatan Jogoroto harus menjalani
pemeriksaan di Polres Jombang, Selasa (1/10/2013). Mereka
dilaporkan mencuri sebuah laptop milik Muhasonah,
tetangganya sendiri.
Kasus tersebut terjadi pada 4 September 2013. Sepulang
sekolah, RK dan DY serta lima teman lainnya mandi dan
bermain di sungai desa setempat, tepatnya di depan rumah
Muhasonah. Pada saat bersamaan, sekitar pukul 14.00 WIB,
Muhasonah pergi meninggalkan rumah.
Sekitar pukul 14.30 WIB guru Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) Plandi itu kembali ke rumah, ia mendapati pintu
rumah miliknya sedikit terbuka dan laptop yang ia letakkan
di ruang tamu raib. Ia menduga laptopnya dicuri anak-anak
yang tadinya bermain di sungai depan rumahnya.
Selanjutnya Muhasonah ke rumah DY dan meminta
memanggil RK untuk datang ke rumah DY. Muhasonah
menanyakan kepada mereka perihal laptopnya yang hilang.
Muhasonah menuduh mereka telah mencuri komputer
jinjing merek Asus miliknya. Karena merasa tidak mencuri,
DY maupun RK mengelak.
Keesokan harinya, Muhasonah mendatangi rumah Hariadi,
ayah RK. Sembari marah-marah, Muhasonah menuntut
Hariadi untuk mengganti laptop yang hilang, yang dianggap
telah dicuri RK dan kawan-kawannya. Merasa yakin anaknya
tidak mencuri, Hariadi tidak menghiraukan permintaan
Muhasonah.
Tanpa sepengetahuan Hariadi, Muhasonah melaporkannya
ke polisi. “Kami kaget ketika anak saya mendapatkan
panggilan ke Polres Jombang. Kasihan, ini bisa
mengganggu sekolahnya," kata Hariadi.
“Kami sudah menerima laporan kasus tersebut. Mereka
kami periksa dalam status sebagai saksi. Dan karena masih
dibawah umur, mereka akan didampingi Lembaga
Pendampingan dan Perlindungan Anak (LP2A),” kata Sugeng
Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu
(2/10/2013).