Jombang - Muhammad Rofik, mantan Kepala Desa
Gambiran Kecamatan Mojoagung Jombang akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jombang, Senin (7/10/2013). Ia diduga kuat menggelapkan
sejumlah pendapatan desa, diantaranya pengelolaan toilet
dan parkir kendaraan di Pasar Mojoagung, yang dikelola
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Tak hanya itu saja,
tersangka juga terindikasi menyelewengkan hasil sewa
Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 200 juta selama enam
tahun menjabat kades, yakni mulai 2007 hingga 2013.
Pemeriksaan dugaan korupsi terhadap tersangka sudah
dimulai 26 September lalu. "Selama ini Rofik tidak
melibatkan perangkat desa maupun Badan
Permusyawaratan Desa untuk menentukan nilai tarif sewa
lahan TKD seluas 12 hektare,” ujar Andri Tri Wibowo, Kasi
Pidsus Kejari Jombang.
Dari hasil pemeriksaan, harga sewa lahan nilainya
bervariasi, tergantung luas lahan. Terendah Rp 1,2 juta,
sedangkan biaya sewa tertinggi antara Rp 7 juta sampai Rp
8 juta per tahun. Namun, selama proses sewa berlangsung,
hasilnya tidak dimasukkan dalam kas desa, melainkan
diterima sendiri oleh tersangka.
Selain itu, Rofik ditengarai telah menyalahgunakan dana
kompensasi limbah PT CJ Feed Mojoagung senilai Rp 4,3
juta per bulan. "Untuk kerugian penyelewengan Bumdes
tersebut belum kami hitung. Yang jelas semua itu terjadi
dalam kurun waktu 2007 hingga 2013,” terang Andri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan
pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001.