Minggu, 18 Agustus 2013
129 Napi di Jombang Mendapat Remisi
Jombang - Sebanyak 129 napi (nara pidana) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang mendapatkan
remisi. Pengurangan masa tahanan itu sebagai kado HUT
RI ke-68.
"Tepat peringatan HUT RI ke-68 ini yang mendapatkan
remisi sebanyak 129 narapidana. Ada 9 Napi yang langsung
bebas," ujar Nur Akhmadi, Kepala Lapas Jombang, Sabtu
(17/8/2013).
Akhmadi menjelaskan, diantara 129 Napi yang menerima
kado istimewa pengurangan masa hukuman tidak terdapat
tahanan kasus korupsi. "Kalau Narapidana kasus korupsi di
Jombang ini tidak ada, semua yang memperoleh remisi
adalah narapidana kasus pidana umum," ungkapnya.
Saat ini, Lapas Jombang menampung sebanyak 341 orang
penghuni. Jumlah itu terdiri dari 112 tahanan titipan dan
229 narapidana. "Dari seluruh penghuni Lapas kelas II
Jombang, terdapat 83 penghuni yang terlibat kasus
peredaran dan penggunaan Narkoba. Di Lapas itu juga
terdapat 3 anak yang saat ini menjadi penghuni Lapas,"
ujarnya.