Dua Pengedar Pil Koplo Asal Peterongan Jombang Dibekuk Polisi dalam Acara Perayaan Kemenangan Kades

Jombang - Dua pengedar pil koplo dibekuk petugas Kepolisian Resor Jombang, mereka adalah Amin (18), warga Dusun Balongganggang Desa Ngrandulor Kecamatan Peterongan dan Abdul Wahid (31), warga Dusun Jegrek Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, Kamis (28/11/2013) malam. Keduanya ditangkap saat merayakan pesta kemenangan calon kades yang mereka dukung.

Berdasarkan informasi warga, petugas melakukan penyelidikan di dusun Balongganggang. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantungi dua nama tersangka yang diduga kuat sebagai pelakunya. Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya Kamis malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat pengamatan, petugas melihat kedua pelaku sedang berada di warung sembari menikmati barang haram tersebut. Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas langsung membekuk mereka.

Tersangka sempat mengelak, namun keduanya tak berkuti saat petugas menumakan barang bukti sebanyak 297 butir pil dobel L dari tangan mereka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

"Dugaan sementara, mereka adalah pengguna sekaligus pengedar pil koplo. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya. Kedua tersangka kami tahan guna menjalani proses hukum selanjutnya," jelas AKP Sugeng Widodo, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jumat (29/11/2013). (fma)