Rabu, 28 Mei 2014 12:15:30
Reporter : Yusuf Wibisono
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Polres Jombang
berhasil membekuk 5 orang pelaku judi kartu remi, Rabu (28/5/2014) dini
hari. Diantara para tersangka, salah satunya merupakan oknum guru
dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ditangkap saat berjudi
di salah satu rumah warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penggerebekan arena judi tersebut berawal saat jajaran Sabhara menggelar patroli rutin. Pada waktu bersamaan, korps berseragam cokelat juga mendapatkan informasi bahwa di rumah Andik, warga setempat tengah berlangsung permainan kartu remi dengan taruhan uang.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat polisi datang sejumlah orang sedang bergerombol sembari memainkan kartu remi. Di depan mereka juga terlihat tumpukan uang taruhan. Selanjutnya, korps berseragam cokelat langsung melakukan penggerebakan.
Para penjudi yang tidak menyadari kehadiran petugas tak mampu berbuat banyak. Empat orang tersebut hanya pasrah ketika digelandang petugas. Mereka adalah Waras (41), warga Desa Pulorejo, Tembelang; Suyono (34), guru SD asal Desa Sentul, Tembelang; Tomo (58), warga Desa Sentul, Tembelang; serta Dodik Kristianto (37), warga Desa Sentul, Tembelang.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan berjudi, 17 set kartu remi bekas, uang tunai sebesar Rp 565.000, satu lembar karpet yang digunakan sebagai alas judi, lima unit Handphone, serta tiga unit sepeda motor.
"Meski salah satu penjudi berstatus sebagai PNS, namun tidak ada perbedaan di mata hukum. Seluruh penjudi kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Widodo sembari memamerkan sejumlah barang bukti yang dimaksud. [suf/but]
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penggerebekan arena judi tersebut berawal saat jajaran Sabhara menggelar patroli rutin. Pada waktu bersamaan, korps berseragam cokelat juga mendapatkan informasi bahwa di rumah Andik, warga setempat tengah berlangsung permainan kartu remi dengan taruhan uang.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat polisi datang sejumlah orang sedang bergerombol sembari memainkan kartu remi. Di depan mereka juga terlihat tumpukan uang taruhan. Selanjutnya, korps berseragam cokelat langsung melakukan penggerebakan.
Para penjudi yang tidak menyadari kehadiran petugas tak mampu berbuat banyak. Empat orang tersebut hanya pasrah ketika digelandang petugas. Mereka adalah Waras (41), warga Desa Pulorejo, Tembelang; Suyono (34), guru SD asal Desa Sentul, Tembelang; Tomo (58), warga Desa Sentul, Tembelang; serta Dodik Kristianto (37), warga Desa Sentul, Tembelang.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan berjudi, 17 set kartu remi bekas, uang tunai sebesar Rp 565.000, satu lembar karpet yang digunakan sebagai alas judi, lima unit Handphone, serta tiga unit sepeda motor.
"Meski salah satu penjudi berstatus sebagai PNS, namun tidak ada perbedaan di mata hukum. Seluruh penjudi kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Widodo sembari memamerkan sejumlah barang bukti yang dimaksud. [suf/but]