Minggu, 24 Nopember 2013 13:22:41
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Cakades (Calon Kepala Desa) Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang berinisial FS (31), bakal berurusan dengan hukum. Pasalnya, sejak Mei 2013 lalu, FS telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, yakni LL (30), warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek.
"Saat itu saya kos di Malang. Nah, saat berada di tempas kos itulah saya dihajar oleh FS hingga memar. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Malang. Namun aneh, hingga saat ini belum ada tindak lanjut," kata LL ketika mendatangi PWI Jombang sembari menunjukkan laporan ke polisi yang dimaksud, Minggu (24/11/2013).
LL menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan FS terjadi pada Jumat (10/5/2013) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah kos FS di Jl Ngantang, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Maklum saja, antara LL dan FS memang menjalin hubungan asmara. Ketika berada di kamar kos, korban sempat melihat HP milik FS.
Bersamaan itu, FS memergokinya hingga terpantik emosi. Selanjutnya, FS melayangkan pukulan dan tendangan kepada korban. Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga menggunakan gagang sapu lidi untuk menghajar LL. Akibatnya, wanita berambut lurus ini mengalami luka memar-memar. Karena tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban akhirnya melapor ke polisi.
Selain itu, korban juga memutuskan hubungan asmara dengan FS. "Namun sayang, sejak kasus tersebut dilaporkan hingga saat ini, FS tak juga diamankan. Saya cuman ingin yang bersangkutan diproses hukum sesuai perbuatannya," tandas LL mengenang pengalaman pahitnya. [suf/kun]
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Cakades (Calon Kepala Desa) Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang berinisial FS (31), bakal berurusan dengan hukum. Pasalnya, sejak Mei 2013 lalu, FS telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, yakni LL (30), warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek.
"Saat itu saya kos di Malang. Nah, saat berada di tempas kos itulah saya dihajar oleh FS hingga memar. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Malang. Namun aneh, hingga saat ini belum ada tindak lanjut," kata LL ketika mendatangi PWI Jombang sembari menunjukkan laporan ke polisi yang dimaksud, Minggu (24/11/2013).
LL menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan FS terjadi pada Jumat (10/5/2013) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah kos FS di Jl Ngantang, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Maklum saja, antara LL dan FS memang menjalin hubungan asmara. Ketika berada di kamar kos, korban sempat melihat HP milik FS.
Bersamaan itu, FS memergokinya hingga terpantik emosi. Selanjutnya, FS melayangkan pukulan dan tendangan kepada korban. Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga menggunakan gagang sapu lidi untuk menghajar LL. Akibatnya, wanita berambut lurus ini mengalami luka memar-memar. Karena tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban akhirnya melapor ke polisi.
Selain itu, korban juga memutuskan hubungan asmara dengan FS. "Namun sayang, sejak kasus tersebut dilaporkan hingga saat ini, FS tak juga diamankan. Saya cuman ingin yang bersangkutan diproses hukum sesuai perbuatannya," tandas LL mengenang pengalaman pahitnya. [suf/kun]