Kamis, 21 Nopember 2013 13:23:02
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Sekitar 25 dokter di Jombang menggelar demo di halaman RSUD setempat, Kamis (21/11/2013). Dalam aksinya, mereka mengenakan pita warna hitam sebagai simbol penolakan terhadap rekannya di Manado yang divonis 10 bulan penjara karena dugaan malapraktik. Mereka beranggapan bahwa vonis tersebut merupakan kriminalisasi dokter.
Aksi puluhan daokter ini berjalan dengan tertib. Mereka berbaris di halaman RSUD Jombang sembari membentangkan spanduk tuntutan. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jombang ini melakukan orasi secara bergantian.
"Stop kriminalisasi dokter. Karena dengan krinimalisasi tersebut membuat kami ragu dan takut melakukan tindakan menolong pasien yang sakit," kata Ketua IDI Jombang, dr Pudji Umbaran, yang disambut aplaus dokter lainnya.
Usai berorasi, seluruh dokter yang ikut demo tersebut membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang bertuliskan 'IDI Jombang Menolak Kriminalisasi Medis'. Aksi yang dilakukan para dokter ini secara otomatis mengundang perhatian karyawan dan pengunjung rumah sakit. Demo solidaritas tersebut ditutup dengan membagikan bunga kepada warga sekitar.
Hal senada juga dilontarkan dr Indro Saswanto Sp.THT usai menggelar aksi. Pihaknya sangat menyayangkan vonis 10 bulan terhadap seorang dokter kandungan di Manado, Dewa Ayu Sasiary Prawani, karena dugaan malapraktik.
Menurut Indro, tidak seharusnya kasus malapraktik dibawa ke meja hijau. Seharusnya, lanjut dokter spesialis telinga-hidung-tenggorokan ini, yang manangani kasus malapraktik adalah MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). "Nah, MKDKI itulah yang berhak memberikan sanksi terhadap dokter terkait dengan profesinya," kata Indro menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, seorang dokter kandungan di Manado, ditahan karena kasus malapraktik. Ia diadili beserta dua orang dokter lainnya. Mereka sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, tetapi mendapat vonis 10 bulan penjara pada pengadilan tingkat kasasi. [suf/kun]
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Sekitar 25 dokter di Jombang menggelar demo di halaman RSUD setempat, Kamis (21/11/2013). Dalam aksinya, mereka mengenakan pita warna hitam sebagai simbol penolakan terhadap rekannya di Manado yang divonis 10 bulan penjara karena dugaan malapraktik. Mereka beranggapan bahwa vonis tersebut merupakan kriminalisasi dokter.
Aksi puluhan daokter ini berjalan dengan tertib. Mereka berbaris di halaman RSUD Jombang sembari membentangkan spanduk tuntutan. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jombang ini melakukan orasi secara bergantian.
"Stop kriminalisasi dokter. Karena dengan krinimalisasi tersebut membuat kami ragu dan takut melakukan tindakan menolong pasien yang sakit," kata Ketua IDI Jombang, dr Pudji Umbaran, yang disambut aplaus dokter lainnya.
Usai berorasi, seluruh dokter yang ikut demo tersebut membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang bertuliskan 'IDI Jombang Menolak Kriminalisasi Medis'. Aksi yang dilakukan para dokter ini secara otomatis mengundang perhatian karyawan dan pengunjung rumah sakit. Demo solidaritas tersebut ditutup dengan membagikan bunga kepada warga sekitar.
Hal senada juga dilontarkan dr Indro Saswanto Sp.THT usai menggelar aksi. Pihaknya sangat menyayangkan vonis 10 bulan terhadap seorang dokter kandungan di Manado, Dewa Ayu Sasiary Prawani, karena dugaan malapraktik.
Menurut Indro, tidak seharusnya kasus malapraktik dibawa ke meja hijau. Seharusnya, lanjut dokter spesialis telinga-hidung-tenggorokan ini, yang manangani kasus malapraktik adalah MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). "Nah, MKDKI itulah yang berhak memberikan sanksi terhadap dokter terkait dengan profesinya," kata Indro menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, seorang dokter kandungan di Manado, ditahan karena kasus malapraktik. Ia diadili beserta dua orang dokter lainnya. Mereka sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, tetapi mendapat vonis 10 bulan penjara pada pengadilan tingkat kasasi. [suf/kun]