Janjikan Proyek Pagar Senilai Rp 1,5 M, M Nur Sholeh Masuk Tahanan Polres Jombang

Janjikan Proyek Pagar Senilai Rp 1,5 M, M Nur Sholeh Masuk Tahanan Polres Jombang

Jombang - M Nur Sholeh (54), warga Desa Kebonsari Kecamatan/Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang, Rabu (20/11/2013). Ia dilaporkan oleh Ali Imron (55), warga Dusun Badang Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto atas dugaan kasus penipuan proyek senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus penipuan tersebut berawal saat tersangka mendatangi rumah korban pada awal Nopember lalu. Korban ditawari sebuah proyek berupa pengerjaan pagar stainless steel di Surabaya. Tak tanggung-tanggung proyek tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Korban pun langsung tertarik dan bersedia mengerjakan proyek itu.

Guna memperlancar proses pembayaran, korban diminta untuk membuka sebuah rekening di bank BCA. Korban pun segera membuka rekening di bank tersebut. Tak lama kemudian korban dihubungi tersangka agar mentransfer uang Rp 12 juta sebagai uang pelicin, agar dana proyek segera ditransfer ke rekening korban. Percaya saja, korban segera transfer uang tersebut.

Beberapa hari setelah mentransfer, korban mengecek isi rekening BCA miliknya. Ternyata, uang proyek yang dijanjikan untuk ditransfer belum juga masuk. Selanjutnya, korban menghubungi tersangka. Namun tersangka janji uang proyek akan diberikan secara langsung.

Merasa curiga terhadap sikap tersangka yang berbelit-belit, akhirnya korban minta bertemu dengan tersangka di dekat BCA. Pancingannya pun berhasil, tersangka bersedia datang. Setelah ditunggu, akhirnya tersangka datang dan bertemu di warung soto dekat bank BCA, Jl Wahid Hasyim Jombang.

Begitu melihat tersangka, korban segera minta bantuan satpam bank untuk mengamankan tersangka. Tersangka mengaku tak membawa uang proyek, ia hanya membawa tumpukan kertas yang diletakkan dalam tas.

Selanjutnya, tersangka didiserahkan ke Polres Jombang untuk penangan lebih lanjut. "Tersangka masih jalani pemeriksaan intensif, guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa selembar kuitansi bertuliskan Rp 12 juta," kata AKP Sugeng Widodo, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Rabu (20/11/2013).