Jombang - Kepolisian Resor Jombang melakukan
penggerebekan dan membekuk tiga orang bandar judi togel
via online beromzet mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga
pelaku yakni AF (27), warga Dusun Kedungasem
Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, HR (20),
warga Dusun Nglundo Desa Candimulyo, serta AC
(28), warga Jl Hayam Wuruk Candimulyo Kecamatan
Jombang Kota, Kamis (7/11/2013) malam.
Berawal dari informasi warga, petugas melakukan
penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Begitu
mendapatkan kepastian, korps berseragam cokelat itu
melakukan penggerebekan di tempat tinggal mereka yakni
di Perumahan Kaliwungu.
Ketika didatangi petugas, ketiga pelaku tersebut tengah
asyik merekap tombokan via online dari para penjudi. Tak
menyianyiakan kesempatan, petugas langsung menyergap
mereka. Para pelaku yang tertangkap basah, tak bisa
mengelak lagi. Dengan pasrah mereka digelandang ke
Mapolres beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang
tunai sebesar Rp 12 juta, 6 unit HP, 2 unit komputer, 2
kalkulator, 3 buku tabungan, 2 modem internet, serta
sejumlah rekapan.
Saat diinterogasi, Adi Febrianto, salah satu bandar
mengaku kepada petugas bahwa mereka selama ini menjadi
bandar perjudian tersebut via internet alias online. Selain
dari Jombang, para penombok juga berasal dari luar kota.
Untuk omzetnya, dalam sehari ia dan rekannya mampu
mengantongi Rp 5 sampai Rp 6 juta. Jika ditotal, dalam
satu bulan omsetnya bisa mencapai ratusan juta.
"Mereka mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut
sekitar 10 bulan. Kasus tersebut masih dikembangkan lagi
untuk membongkar jaringan di atasnya. Karena mereka
juga mengaku mempunyai jaringan di beberapa kota di
Jatim," ujar AKBP Tri Bisono Soemiharso, Kapolres
Jombang, Jumat (8/11/2013).