Jombang - Kepolisian Resort Jombang berhasil
membongkar jaringan narkoba kelas kakap. Tak tanggung-
tanggung, korps berseragam cokelat membekuk 8 orang
pelaku dan menyita 60 ribu pil koplo serta 5 gram sabu-
sabu atau SS.
Berawal saat petugas menggelar operasi cipta kondisi
(cipkon) di Jalan Raya Mojowarno, tiba-tiba ada sebuah
mobil yang melaju kencang ketika hendak dihentikan
petugas. Karena curiga, polisi akhirnya melakukan
pengejaran. Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil
menghentikan mobil Nisan Evalia bernopol L 1767 DT.
Selanjutnya, petugas segera memeriksa pengemudi dan
penumpang beserta kendaraan. Petugas menemukan 60
ribu pil koplo yang dikemas dalam kardus dan seperangkat
alat hisap sabu-sabu . Dua orang yang berada di mobil itu
adalah Andik Hartono (32), warga Desa Bandung Kecamatan
Diwek dan Paiman (32), warga Desa Kaliwungu Kecamatan
Jombang Kota.
Tak hanya sampai disitu saja, petugas kemudian melakukan
penggeledahan ke rumah Andik. Lagi-lagi, di rumah Andik,
petugas menemukan pil koplo sebanyak seribu butir. Kedua
orang tersebut kemudian digelandang ke mapolres guna
pengembangan.
Dari hasil interogasi, petugas selanjutnya melakukan
penggerebekan terhadap Dodik Darmawanto (33), warga
Dusun Ngelom Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dari
rumah Dodik, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu
bong penghisap sabu, dua pipet, satu buah kompor kecil
yang digunakan membakar sabu, serta sejumlah plastik
klip.
Saat diinterogasi petugas, Dodik mengaku bahwa sabu-sabu
tersebut berasal dari Agus Prasetyo (24), seorang perawat
di RSUD Ploso Jombang. Petugas pun langsung melakukan
penggerebekan di rumah Agus. Hasilnya, ditemukan satu
bong penghisap sabu, dua pipet, satu buah kompor kecil
yang digunakan membakar sabu, serta sejumlah plastik
klip.
Tak berhenti sampai disitu saja, petugas memaksa Agus
untuk mennjelaskan asal barang haram itu. Polisi
mengantongi nama Diki Haryanto (33), warga Dukuharum
Kecamatan Megaluh. Petugas memburu Diki hingga ke
rumahnya. Saat didatangi petugas. Diki sempat mengelak
tudingan itu. Namun ia tidak bisa berkutik
saat korps berseragam cokelat menemukan SS seberat 5
gram di rumahnya.
Selain Diki, polisi juga membekuk pasangannya, yakni
Firdaus Ali Huwel (39), yang juga ikut mengedarkan sabu
tersebut. Dari rumah Diki petugas mendapatkan sejumlah
barang bukti meliputi timbangan digital, seperangkat alat
hisap, pipet, serta sejumlah plastik klip.
"Pembongkaran jaringan narkoba itu mulai kita lakukan
tanggal 28 Oktober yang lalu. Hingga saat ini sudah
delapan orang yang berhasil kita bekuk dengan barang
bukti 60 ribu pil koplo dan 5 gram sabu-sabu. Kita terus
mengembangkan lagi," kata AKBP Tri Bisono Soemiharso,
Kapolres Jombang, Senin (4/11/2013).