Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Bank Panin yang ada di Jl Wahid Hasyim Jombang didemo puluhan warga, Rabu (11/6/2014). Mereka menolak proses lelang rumah milik debitur bernama Ety Noviandari, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kota.
Alasannya, perjanjian antara debitur dan kreditur masih berlaku dan baru habis masa kontraknya 12 Oktober 2014.
Begitu datang, massa yang menamakan Aliansi Penegakan Hukum dan Keadilan ini langsung membentangkan poster tuntutan. Selain itu mereka juga menggelar orasi secara bergantian. "Kami meminta pimpinan Bank Panin Jombang keluar untuk negosiasi," kata Joko Fatah Rachim, salah satu massa aksi.
Hingga satu jam lebih, pimpinan Bank Panin belum menunjukkan tanda-tanda menemui pendemo. Hingga akhirnya para pendemo emosi dan mendekati kantor bank tersebut untuk melakukan penyegelan. Hanya saja upaya itu berhasil dicegah oleh aparat kepolisian yang siaga di lokasi.
Sebagai gantinya, pendemo menempelkan poster tuntutan di dinding bank. Selanjutnya, pihak Bank Panin meminta perwakilan pendemo untuk melakukan musyawarah. Sementara musyawarah dilakukan, massa terus menggelar orasi di depan kantor Panin. "Praktik Bank Panin tak ubahnya seperti rentenir," teriak Ferry, pendemo lainnya.
Negosisasi sekitar satu jam itu akhirnya membuahkan hasil. Pihaknya Panin mempersilahkan debitur untuk menempuh jalur hukum. Namun lagi-lagi, para pendemo tidak puasa dengan keputusan itu. Mereka menilai, Bank Panin telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar," lanjut Fatah.
Fatah menjelaskan, sengketa antara debitur dan Bank Panin itu bermula saat Ety Noviandari memijam hutang ke bank tersebut. Namun ketika perjanjian kontrak belum habis, pihak bank menerbitkan surat pelelangan rumah atas nama debitur tersebut.
Atas kondisi itu, Fatah meminta Bank Panin membatalkan proses lelang tersebut. "Selain kontrak belum habis, debitur juga masih sanggup melakukan pelunasan hutang yang tersisa," pungkas aktivis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) ini. [suf/ted]
Jombang (beritajatim.com) - Bank Panin yang ada di Jl Wahid Hasyim Jombang didemo puluhan warga, Rabu (11/6/2014). Mereka menolak proses lelang rumah milik debitur bernama Ety Noviandari, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kota.
Alasannya, perjanjian antara debitur dan kreditur masih berlaku dan baru habis masa kontraknya 12 Oktober 2014.
Begitu datang, massa yang menamakan Aliansi Penegakan Hukum dan Keadilan ini langsung membentangkan poster tuntutan. Selain itu mereka juga menggelar orasi secara bergantian. "Kami meminta pimpinan Bank Panin Jombang keluar untuk negosiasi," kata Joko Fatah Rachim, salah satu massa aksi.
Hingga satu jam lebih, pimpinan Bank Panin belum menunjukkan tanda-tanda menemui pendemo. Hingga akhirnya para pendemo emosi dan mendekati kantor bank tersebut untuk melakukan penyegelan. Hanya saja upaya itu berhasil dicegah oleh aparat kepolisian yang siaga di lokasi.
Sebagai gantinya, pendemo menempelkan poster tuntutan di dinding bank. Selanjutnya, pihak Bank Panin meminta perwakilan pendemo untuk melakukan musyawarah. Sementara musyawarah dilakukan, massa terus menggelar orasi di depan kantor Panin. "Praktik Bank Panin tak ubahnya seperti rentenir," teriak Ferry, pendemo lainnya.
Negosisasi sekitar satu jam itu akhirnya membuahkan hasil. Pihaknya Panin mempersilahkan debitur untuk menempuh jalur hukum. Namun lagi-lagi, para pendemo tidak puasa dengan keputusan itu. Mereka menilai, Bank Panin telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar," lanjut Fatah.
Fatah menjelaskan, sengketa antara debitur dan Bank Panin itu bermula saat Ety Noviandari memijam hutang ke bank tersebut. Namun ketika perjanjian kontrak belum habis, pihak bank menerbitkan surat pelelangan rumah atas nama debitur tersebut.
Atas kondisi itu, Fatah meminta Bank Panin membatalkan proses lelang tersebut. "Selain kontrak belum habis, debitur juga masih sanggup melakukan pelunasan hutang yang tersisa," pungkas aktivis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) ini. [suf/ted]