Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Seorang pengusaha tanah uruk, Sanadi Prasetyo (50), warga Jl Bendungan Bening, Sumbersari, Malang melapor ke Polres Jombang, Jumat (6/6/2014). Ia tertipu cek kosong sebesar Rp 420 juta. Uang tersebut merupakan pembayaran ribuan kubik tanah uruk yang ia kirimkan untuk pembangunan jalan tol Mojokerto - Kertosono di Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Bahkan yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan sebagai data awal. Selanjutnya, kami segera memanggil terlapor," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, ketika ditemui di kantornya.
Widodo mengungkapkan, yang menjadi terlapor dalam kasus cek kosong adalah Hary Matondang (40), warga Klampis Harapan, Surabaya. Kasus itu, kata Widodo, berawal ketika kedua orang tersebut melakukan kerjasama. Hary yang bekerja di proyek tol membutuhkan tanah uruk. Sedangkan, Sanadi menyanggupi mengirimkan ribuan kubik tanah untuk pembangunan jalan trans Jawa tersebut.
Singkat cerita, sejak September 2013, pengusaha asal Malang ini mengirimkan material tanah uruk di Kecamatan Tembelang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ribuan kubik. Hanya saja, giliran meminta bayaran atas penjualan tanah tersebut, Sanadi dibuat pusing kepala. Puncaknya, pembayaran itu diberikan berupa cek sebesar RP 420 juta.
Awalnya Sanadi tidak menaruh curiga, namun setelah cek tersebut dicairkan ke bank, pengusaha tanah uruk ini baru sadar kalau dirinya tertipu. Pasalnya, cek sebesar Rp 420 juta itu ternyata kosong. "Karena tidak terima, korban akhirnya melapor ke Polres Jombang," pungkas Widodo. [suf/but]
Jombang (beritajatim.com) - Seorang pengusaha tanah uruk, Sanadi Prasetyo (50), warga Jl Bendungan Bening, Sumbersari, Malang melapor ke Polres Jombang, Jumat (6/6/2014). Ia tertipu cek kosong sebesar Rp 420 juta. Uang tersebut merupakan pembayaran ribuan kubik tanah uruk yang ia kirimkan untuk pembangunan jalan tol Mojokerto - Kertosono di Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Bahkan yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan sebagai data awal. Selanjutnya, kami segera memanggil terlapor," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, ketika ditemui di kantornya.
Widodo mengungkapkan, yang menjadi terlapor dalam kasus cek kosong adalah Hary Matondang (40), warga Klampis Harapan, Surabaya. Kasus itu, kata Widodo, berawal ketika kedua orang tersebut melakukan kerjasama. Hary yang bekerja di proyek tol membutuhkan tanah uruk. Sedangkan, Sanadi menyanggupi mengirimkan ribuan kubik tanah untuk pembangunan jalan trans Jawa tersebut.
Singkat cerita, sejak September 2013, pengusaha asal Malang ini mengirimkan material tanah uruk di Kecamatan Tembelang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ribuan kubik. Hanya saja, giliran meminta bayaran atas penjualan tanah tersebut, Sanadi dibuat pusing kepala. Puncaknya, pembayaran itu diberikan berupa cek sebesar RP 420 juta.
Awalnya Sanadi tidak menaruh curiga, namun setelah cek tersebut dicairkan ke bank, pengusaha tanah uruk ini baru sadar kalau dirinya tertipu. Pasalnya, cek sebesar Rp 420 juta itu ternyata kosong. "Karena tidak terima, korban akhirnya melapor ke Polres Jombang," pungkas Widodo. [suf/but]