Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Tiga penjudi ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di Dusun Tawang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang, Selasa (3/6/2014) dinihari.
Mereka adalah Sudiro (45), Solikin (49), dan Wahyu Handoko (38), ketiganya warga setempat. Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang taruhan sebesar Rp 159 ribu, dan tiga karung plastik yang digunakan sebagai alas.
"Tiga penjudi berhasil kami ringkus dari Desa Mojokrapak. Selanjutnya, tiga orang tersebut kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, penggerebekan terhadap ketiga penjudi tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, petugas mendapatkan informasi kalau ketiga tersangka kerap menggelar judi. Warga sebenarnya sudah memperingatkan, tapi mereka tidak pernah menghiraukan. Nah, dari informasi itu, beberapa petugas segera mendatangi lokasi.
Benar saja, saat diintai ketiganya asyik bermain kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung menggerebeknya. Kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Polisi dengan mudah meringkus mereka.
Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke mapolres beserta barang bukti yang diamankan. Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan dalam sel tahanan. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Tiga penjudi ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di Dusun Tawang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang, Selasa (3/6/2014) dinihari.
Mereka adalah Sudiro (45), Solikin (49), dan Wahyu Handoko (38), ketiganya warga setempat. Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang taruhan sebesar Rp 159 ribu, dan tiga karung plastik yang digunakan sebagai alas.
"Tiga penjudi berhasil kami ringkus dari Desa Mojokrapak. Selanjutnya, tiga orang tersebut kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, penggerebekan terhadap ketiga penjudi tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, petugas mendapatkan informasi kalau ketiga tersangka kerap menggelar judi. Warga sebenarnya sudah memperingatkan, tapi mereka tidak pernah menghiraukan. Nah, dari informasi itu, beberapa petugas segera mendatangi lokasi.
Benar saja, saat diintai ketiganya asyik bermain kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung menggerebeknya. Kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Polisi dengan mudah meringkus mereka.
Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke mapolres beserta barang bukti yang diamankan. Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan dalam sel tahanan. [suf/kun]