Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resor Jombang membekuk komplotan pencuri baju antar kota. Sebelumnya, para pelaku sempat dihakimi massa karena mencuri pakaian di sebuah toko Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga pelaku masing-masing bernama Adi Wicaksono (40), Wawan Ardianto (26) dan Siti Aida (41).
"Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Mereka berasal dari Jember, dan menjalankan aksinya ke kota-kota lain termasuk Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Selasa (17/6/2014).
Widodo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi toko milik Hasan, di Desa Carang Wulung, Kecamatan Wonosalam, sekitar pukul 13.00 WIB.
Layakanya pembeli, Aida dan Wawan berpura-pura membeli baju di toko milik Hasan yang ada di depan rumahnya. Aida berperan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memilih-milih pakaian.
Nah, saat korban sibuk melayani Aida, pelaku lainnya, yakni Wawan memasukan pakaian di toko tersebut ke dalam jaket. Begitu berhasil membawa pakaian, kedua pelaku langsung bergegas ke mobilnya. Tak lupa, Aida membeli satu buah pakaian, dan membayarnya, agar pemilik toko tidak curiga. Dari situlah korban curiga. Karena pakaian yang dibeli hanya satu, namun jumlah pakaian berkurang cukup banyak.
"Karena curiga, maka saya ikuti perginya mobil pelaku dari kejauhan. Ternyata, mereka juga berhenti di beberapa toko lainnya untuk menjalankan aksi serupa," kata Hasan saat melapor ke polisi.
Hasan semakin yakin bahwa komplotan bermobil itulah yang mengembat dagangan miliknya. Makanya, saat tiba di pertigaan Terminal Mojoagung, Hasan langsung membelokan sepedanya ke pos polisi yang berada di lokasi itu. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut. Tak mau kecolongan, polisi pun langsung mengejar para pencuri.
Tepat di depan alun-alun Mojoagung, polisi menghentikan mereka. Namun, Wawan dan Adi sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. Warga yang mengetahui itu, lantas membantu upaya polisi. Akhirnya, komplotan itu berhasil dicokok. Warga yang kadung emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian yang dilakukan dengan Berkelompok. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara," kata Widodo menambahkan. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resor Jombang membekuk komplotan pencuri baju antar kota. Sebelumnya, para pelaku sempat dihakimi massa karena mencuri pakaian di sebuah toko Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga pelaku masing-masing bernama Adi Wicaksono (40), Wawan Ardianto (26) dan Siti Aida (41).
"Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Mereka berasal dari Jember, dan menjalankan aksinya ke kota-kota lain termasuk Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, Selasa (17/6/2014).
Widodo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi toko milik Hasan, di Desa Carang Wulung, Kecamatan Wonosalam, sekitar pukul 13.00 WIB.
Layakanya pembeli, Aida dan Wawan berpura-pura membeli baju di toko milik Hasan yang ada di depan rumahnya. Aida berperan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memilih-milih pakaian.
Nah, saat korban sibuk melayani Aida, pelaku lainnya, yakni Wawan memasukan pakaian di toko tersebut ke dalam jaket. Begitu berhasil membawa pakaian, kedua pelaku langsung bergegas ke mobilnya. Tak lupa, Aida membeli satu buah pakaian, dan membayarnya, agar pemilik toko tidak curiga. Dari situlah korban curiga. Karena pakaian yang dibeli hanya satu, namun jumlah pakaian berkurang cukup banyak.
"Karena curiga, maka saya ikuti perginya mobil pelaku dari kejauhan. Ternyata, mereka juga berhenti di beberapa toko lainnya untuk menjalankan aksi serupa," kata Hasan saat melapor ke polisi.
Hasan semakin yakin bahwa komplotan bermobil itulah yang mengembat dagangan miliknya. Makanya, saat tiba di pertigaan Terminal Mojoagung, Hasan langsung membelokan sepedanya ke pos polisi yang berada di lokasi itu. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut. Tak mau kecolongan, polisi pun langsung mengejar para pencuri.
Tepat di depan alun-alun Mojoagung, polisi menghentikan mereka. Namun, Wawan dan Adi sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. Warga yang mengetahui itu, lantas membantu upaya polisi. Akhirnya, komplotan itu berhasil dicokok. Warga yang kadung emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian yang dilakukan dengan Berkelompok. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara," kata Widodo menambahkan. [suf/kun]