Selasa, 04 Februari 2014 15:08:19
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Sebuah rumah kontrakan di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang Kota digerebek warga. Pasalnya, sang pemilik rumah, menyewakan kamar untuk berbuat mesum. Harga sewa kamar untuk 'ngos-ngosan' itu relatif murah, yakni hanya Rp 25 ribu sekali pakai.
Pemilik kontrakan tersebut akhirnya digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah Helena Tunru (43), perempuan kelahiran Sulawesi yang sudah lama tinggal di Jombang. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena kuat dugaan Helena juga menyediakan gadis di bawah umur untuk melayani pelanggannya.
Digerebeknya rumah kontrakan milik Helena berawal dari kecurigaan warga setempat. Pasalnya, warga sering memergoki pasangan muda-mudi memasuki rumah tersebut hingga beberapa jam. Dari kecurigaan itu, warga kemudian melakukan penyanggongan. Gayung pun bersambut. Ada pasangan remaja yang masuk ke rumah itu lagi.
Tanpa menunggu waktu lama, massa kemudian menggedor sebuah kamar yang sebelumnya terkunci rapat. Nah saat pintu terbuka, terlihatlah dua sejoli yang sedang bergumul di atas ranjang. "Setelah itu, kasus ini kami serahkan ke polisi," ujar Sutarji (45), warga setempat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, lanjut Widodo, polisi sudah menetapkan Helena sebagai tersangka. "Dia sudah kita tahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya, yakni menyewakan tempat untuk berbuat mesum," kata Widodo, Selasa (4/2/2014).
Widodo menjelaskan, selama ini tersangka memang mereguk keuntungan dari bisnis sewa kamar mesum. Pelanggannya bermacam-macam, mulai orang dewasa hingga kalangan pelajar. Kepada petugas, Helena mengatakan bahwa tarif sekali sewa sebesar Rp 25 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang seseorang yang mata pencahariannya memudahkan perbuatan cabul, atau mengambil untung dari proses pelacuran perempuan. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan," pungkas Widodo. [suf/kun]
Reporter : Yusuf Wibisono
Berita Terkait
Jombang (beritajatim.com) - Sebuah rumah kontrakan di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang Kota digerebek warga. Pasalnya, sang pemilik rumah, menyewakan kamar untuk berbuat mesum. Harga sewa kamar untuk 'ngos-ngosan' itu relatif murah, yakni hanya Rp 25 ribu sekali pakai.
Pemilik kontrakan tersebut akhirnya digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah Helena Tunru (43), perempuan kelahiran Sulawesi yang sudah lama tinggal di Jombang. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena kuat dugaan Helena juga menyediakan gadis di bawah umur untuk melayani pelanggannya.
Digerebeknya rumah kontrakan milik Helena berawal dari kecurigaan warga setempat. Pasalnya, warga sering memergoki pasangan muda-mudi memasuki rumah tersebut hingga beberapa jam. Dari kecurigaan itu, warga kemudian melakukan penyanggongan. Gayung pun bersambut. Ada pasangan remaja yang masuk ke rumah itu lagi.
Tanpa menunggu waktu lama, massa kemudian menggedor sebuah kamar yang sebelumnya terkunci rapat. Nah saat pintu terbuka, terlihatlah dua sejoli yang sedang bergumul di atas ranjang. "Setelah itu, kasus ini kami serahkan ke polisi," ujar Sutarji (45), warga setempat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, lanjut Widodo, polisi sudah menetapkan Helena sebagai tersangka. "Dia sudah kita tahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya, yakni menyewakan tempat untuk berbuat mesum," kata Widodo, Selasa (4/2/2014).
Widodo menjelaskan, selama ini tersangka memang mereguk keuntungan dari bisnis sewa kamar mesum. Pelanggannya bermacam-macam, mulai orang dewasa hingga kalangan pelajar. Kepada petugas, Helena mengatakan bahwa tarif sekali sewa sebesar Rp 25 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang seseorang yang mata pencahariannya memudahkan perbuatan cabul, atau mengambil untung dari proses pelacuran perempuan. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan," pungkas Widodo. [suf/kun]