Reporter : Yusuf Wibisono
Foto ilustrasi.
Jombang (beritajatim.com) - Anak baru gede (ABG) asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito berinisial NNF (19), melaporkan pacarnya sendiri bernama Dedy (21) ke polisi, Kamis (17/4/2014). Gadis desa ini kecewa karena sang pacar yang telah menghamili dirinya tidak mau bertanggungjawab.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Kondisi korban sudah hamil sembilan bulan, namun sang pacar tidak mau menikahi. Selanjutnya, kami segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, petaka itu bermula pada Agustus 2013 lalu. Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Dedi menghubungi kekasihnya melalui pesan singkat atau SMS. Isinya, dia mengajak NNF untuk bertemu di belakang rumah tetangganya. Dengan hati berbunga-bunga, korban pun menuruti ajakan tersebut.
Singkat cerita, keduanya pun bertemu. Layaknya orang pacaran, mereka bersenda gurau dengan tubuh saling merapat. Nah, dari situlah birahi Dedy mulai terbakar. Dia kemudian meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya NNF menolak ajakan itu, namun korban terus mendesak dengan janji jika korban hamil, pelaku siap untuk menikahi.
Keteguhan hati gadis desa ini pun akhirnya rontok. Dia pun merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih.
Sejak saat itu, pasangan kekasih ini sering mengulang perbuatan itu di tempat berbeda. Seiring berjalannya waktu, NNF akhirnya berbadan dua.
Begitu mengetahui dirinya hamil, korban segera meminta tanggung jawab Dedi. Namun ironis, pelaku hanya memberinya janji belaka. Bahkan, hingga kandungannya berusia sembilan bulan, Dedi tak kunjung datang untuk menikahinya. Merasa ditipu kekasihnya, korban lantas melaporkan ke polisi. [suf/but]
Jombang (beritajatim.com) - Anak baru gede (ABG) asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito berinisial NNF (19), melaporkan pacarnya sendiri bernama Dedy (21) ke polisi, Kamis (17/4/2014). Gadis desa ini kecewa karena sang pacar yang telah menghamili dirinya tidak mau bertanggungjawab.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Kondisi korban sudah hamil sembilan bulan, namun sang pacar tidak mau menikahi. Selanjutnya, kami segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, petaka itu bermula pada Agustus 2013 lalu. Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Dedi menghubungi kekasihnya melalui pesan singkat atau SMS. Isinya, dia mengajak NNF untuk bertemu di belakang rumah tetangganya. Dengan hati berbunga-bunga, korban pun menuruti ajakan tersebut.
Singkat cerita, keduanya pun bertemu. Layaknya orang pacaran, mereka bersenda gurau dengan tubuh saling merapat. Nah, dari situlah birahi Dedy mulai terbakar. Dia kemudian meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya NNF menolak ajakan itu, namun korban terus mendesak dengan janji jika korban hamil, pelaku siap untuk menikahi.
Keteguhan hati gadis desa ini pun akhirnya rontok. Dia pun merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih.
Sejak saat itu, pasangan kekasih ini sering mengulang perbuatan itu di tempat berbeda. Seiring berjalannya waktu, NNF akhirnya berbadan dua.
Begitu mengetahui dirinya hamil, korban segera meminta tanggung jawab Dedi. Namun ironis, pelaku hanya memberinya janji belaka. Bahkan, hingga kandungannya berusia sembilan bulan, Dedi tak kunjung datang untuk menikahinya. Merasa ditipu kekasihnya, korban lantas melaporkan ke polisi. [suf/but]