Reporter : Yusuf Wibisono
Foto ilustrasi.
Jombang (beritajatim.com) - Rio Adi Saputro (26), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jombang, Selasa (6/5/2014). Rio diduga membawa kabur seorang gadis yang masih duduk di bangku MTs (Madrasah Tsanawiyah). Bukan itu saja, pelaku juga menyetubuhi gadis berinisial UM (15) tersebut hingga enam kali.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terendus keluarga korban. Mereka kemudian melaporkannya ke polres setempat. "Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini dia menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, antara Rio dan UM sudah terlibat cinta monyet. Namun pacaran yang dilakukan keduanya sudah tidak sehat lagi. Mereka kerap janjian di tempat-tempat sepi. Dua insan berlainan jenis ini juga kerap memadu kasih. Puncaknya April lalu, usai jalan-jalan Rio mengajak UM ke rumahnya. Kebetulan, saat itu rumah Rio sedang sepi.
Kesempatan itu tidak disia-siakan begitu saja. Rio kemudian mengajak pacarnya untuk berhubungan badan. Awalnya UM menolak, namun pelaku tidak menyerah. Birahi Rio justru memuncak. Dengan sedikit ancaman, pria yang masih pengangguran ini akhirnya berhasil merampas keperawanan kekasihnya.
Sejak saat itu, keduanya jadi ketagihan untuk mereguk kenikmatan sesaat. Mereka mengulanginya hingga enam kali di tempat dan waktu berbeda. Singkat cerita, perbuatan mesum itu akhirnya diketahui oleh keluarga UM. Itu setelah gadis yang masih sekolah ini kerap murung dan menyendiri. Setelah didesak keluarga, UM akhirnya menceritakan semua yang dialami.
Orang tua UM yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Pelaku dijerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Widodo. [suf/but]
Jombang (beritajatim.com) - Rio Adi Saputro (26), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jombang, Selasa (6/5/2014). Rio diduga membawa kabur seorang gadis yang masih duduk di bangku MTs (Madrasah Tsanawiyah). Bukan itu saja, pelaku juga menyetubuhi gadis berinisial UM (15) tersebut hingga enam kali.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terendus keluarga korban. Mereka kemudian melaporkannya ke polres setempat. "Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini dia menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Widodo menjelaskan, antara Rio dan UM sudah terlibat cinta monyet. Namun pacaran yang dilakukan keduanya sudah tidak sehat lagi. Mereka kerap janjian di tempat-tempat sepi. Dua insan berlainan jenis ini juga kerap memadu kasih. Puncaknya April lalu, usai jalan-jalan Rio mengajak UM ke rumahnya. Kebetulan, saat itu rumah Rio sedang sepi.
Kesempatan itu tidak disia-siakan begitu saja. Rio kemudian mengajak pacarnya untuk berhubungan badan. Awalnya UM menolak, namun pelaku tidak menyerah. Birahi Rio justru memuncak. Dengan sedikit ancaman, pria yang masih pengangguran ini akhirnya berhasil merampas keperawanan kekasihnya.
Sejak saat itu, keduanya jadi ketagihan untuk mereguk kenikmatan sesaat. Mereka mengulanginya hingga enam kali di tempat dan waktu berbeda. Singkat cerita, perbuatan mesum itu akhirnya diketahui oleh keluarga UM. Itu setelah gadis yang masih sekolah ini kerap murung dan menyendiri. Setelah didesak keluarga, UM akhirnya menceritakan semua yang dialami.
Orang tua UM yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Pelaku dijerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Widodo. [suf/but]