Rabu, 20 Februari 2013 08:37:36 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang - Dua
orang pemuda ditangkap Polres Jombang karena menjual pil koplo jenis
dobel L. Mereka adalah M Sony (24), warga Dusun Kesamben, Desa Bawangan,
Kecamatan Ploso dan Andik Sutanto alias Kamsi (25), warga Dusun
Pagerongkol, Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Jombang. Kepada
petugas, dua pelaku ini mengaku nekat jualan pil koplo karena bosan
menganggur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Pagerongkol. Selain itu, warga juga kerap memergoki beberapa pemuda sedang teler karena pengaruh narkoba.
Atas dasar informasi itu, beberapa petugas yang telah menyamar segera bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dan ternyata benar, petugas melihat salah satu tersangka yakni Sony dengan gerak-gerik mencurigakan. Rupanya, tersangka baru saja bertransaksi pil haram. Tak ingin kehilangan sasaran, petugas segera meringkus Sony. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun setelah digeledah, Sony tak
bisa berkutik, karena petugas menemukan barang bukti pil koplo yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Tersangka Sony diringkus sekitar pukul 22.40 WIB saat mengendarai motor jenis Yamaha Mio bernopol S 5201 YV. Dari tangan Sony, polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui kalau pil koplo tersebut didapatkan dari seorang bernama Kamsi. Hanya berselang 10 menit kemudian, Kamsi
berhasil diringkus petugas tak jauh dari lokasi. Barang bukti yang
didapatkan sebanyak 250 butir pil koplo dan uang sebesar Rp 80 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres. Kami juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya," pungkas Widodo, Rabu (20/2/2013). [suf/but]
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Pagerongkol. Selain itu, warga juga kerap memergoki beberapa pemuda sedang teler karena pengaruh narkoba.
Atas dasar informasi itu, beberapa petugas yang telah menyamar segera bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dan ternyata benar, petugas melihat salah satu tersangka yakni Sony dengan gerak-gerik mencurigakan. Rupanya, tersangka baru saja bertransaksi pil haram. Tak ingin kehilangan sasaran, petugas segera meringkus Sony. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun setelah digeledah, Sony tak
bisa berkutik, karena petugas menemukan barang bukti pil koplo yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Tersangka Sony diringkus sekitar pukul 22.40 WIB saat mengendarai motor jenis Yamaha Mio bernopol S 5201 YV. Dari tangan Sony, polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui kalau pil koplo tersebut didapatkan dari seorang bernama Kamsi. Hanya berselang 10 menit kemudian, Kamsi
berhasil diringkus petugas tak jauh dari lokasi. Barang bukti yang
didapatkan sebanyak 250 butir pil koplo dan uang sebesar Rp 80 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres. Kami juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya," pungkas Widodo, Rabu (20/2/2013). [suf/but]