Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Seorang pelajar
asal Jombang berinisial GAT (17), harus rela berlebaran di balik jeruji
besi. Warga Perum Griya Kencana Mulya ini ditangkap polisi karena
kedapatan menyimpan 30 butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu, polisi
juga menyita uang sebesar Rp 40 ribu hasil transaksi pil tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtira menjelaskan, penangkapan terhadap pelajar ini bermula dari informasi tentang maraknya peredaran pil koplo di Kota Santri. Bahkan, obat haram tersebut sudah menyasar ke kalangan pelajar. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi nama GAT sebagai salah satu pengedar. Selanjutnya, gerak-gerik GAT terus diawasi petugas.
Pada saat bersamaan diperoleh informasi bahwa GAT juga hendak melakukan transaksi pil koplo di sebuah rumah kos. Tak ingin buruannya lolos, korps berseragam cokelat pun melakukan pengintaian. Benar saja, petugas melihat tersangka sedang menunggu pelanggannya. Hingga kemudian GAT digerebek berikut barang bukti. Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas, namun GAT tidak bisa berkutik ketika ditemukan pil koplo di saku celananya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 168 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kita juga masih menyelidiki pemasok pil haram tersebut," pungkas Lely, Senin (21/7/2014). [suf/but]
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtira menjelaskan, penangkapan terhadap pelajar ini bermula dari informasi tentang maraknya peredaran pil koplo di Kota Santri. Bahkan, obat haram tersebut sudah menyasar ke kalangan pelajar. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi nama GAT sebagai salah satu pengedar. Selanjutnya, gerak-gerik GAT terus diawasi petugas.
Pada saat bersamaan diperoleh informasi bahwa GAT juga hendak melakukan transaksi pil koplo di sebuah rumah kos. Tak ingin buruannya lolos, korps berseragam cokelat pun melakukan pengintaian. Benar saja, petugas melihat tersangka sedang menunggu pelanggannya. Hingga kemudian GAT digerebek berikut barang bukti. Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas, namun GAT tidak bisa berkutik ketika ditemukan pil koplo di saku celananya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 168 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kita juga masih menyelidiki pemasok pil haram tersebut," pungkas Lely, Senin (21/7/2014). [suf/but]