Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian
Resort Jombang menangkap dua pencuri yang masih di bawah umur, Jumat
(18/7/2014). Mereka adalah SW (16) dan DA (14), warga Desa Ngongri,
Kecamatan Megaluh. Dua pelajar ini diduga kuat mencuri komputer yang ada
di SDN Sumberagung, kecamatan setempat.
"Karena masih di bawah umur, dua pelaku tersebut kita limpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar saat dikonfirmasi.
Lely menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari laporan Ibnu Mundir (55), Kepala SDN Sumberagung II, Kecamatan Megaluh. Mundir kehilangan CPU computer merk LG dan 2 buah salon kecil. Padahal dua barang elektronik itu diletakkan dalam posisi terkunci rapat. "Berdasarkan olah TKP, pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela," kata Lely menambahkan.
Usai mendapat laporan, korps berseragam cokelat langsung menerjunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kecurigaan mengerucut pada dua nama, yakni SA dan DA. Setelah bukti-bukti cukup, kedua pencuri yang masih berstatus pelajar itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kepada petugas, kedua mengakui telah mencuri komputer di SDN Sumberagung. [suf/but]
"Karena masih di bawah umur, dua pelaku tersebut kita limpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar saat dikonfirmasi.
Lely menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari laporan Ibnu Mundir (55), Kepala SDN Sumberagung II, Kecamatan Megaluh. Mundir kehilangan CPU computer merk LG dan 2 buah salon kecil. Padahal dua barang elektronik itu diletakkan dalam posisi terkunci rapat. "Berdasarkan olah TKP, pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela," kata Lely menambahkan.
Usai mendapat laporan, korps berseragam cokelat langsung menerjunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kecurigaan mengerucut pada dua nama, yakni SA dan DA. Setelah bukti-bukti cukup, kedua pencuri yang masih berstatus pelajar itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kepada petugas, kedua mengakui telah mencuri komputer di SDN Sumberagung. [suf/but]