Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian
Resort Jombang kembali menangkap seorang pengedar pil koplo jenis dobel
L. Kali ini pelakunya adalah seorang mahasiswa. Dia adalah Nuril Mustofa
alias Gamping (25), warga Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan
Perak. Gamping mengaku nekat jualan pil haram untuk mengisi liburan
kuliah.
"Pelaku kita tangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar SPBU Perak. Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, Kamis (24/7/2014).
Lely mengungkapkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 25 butir pil koplo jenis dobel L yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok, satu linting kertas grenjeng berisi 10 butir yang hendak dijual, dan satu buah HP yang dijadikan sarana transaksi, serta uang Rp 30 ribu yang diduga hasil transaksi.
Awalnya, kata Lely, diperoleh informasi dari masyarakat kalau di kawasan Perak mulai marak peredaran pil koplo. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Itu dilakukan guna memastikan informasi tersebut. Nah, saat itulah diperoleh identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo di wilayah Perak. Tentu saja, petugas semakin mengamati gerak-gerik tersangka.
Benar saja, kembali diperoleh informasi kalau tersangka hendak lakukan transaksi dengan seorang pelanggannya di kawasan SPBU di Jalan Raya Perak. Selanjutnya, beberapa petugas yang telah menyamar segera mendatangi lokasi dan melakukan penyanggongan. Tak lama, petugas melihat 2 orang pemuda yang datang dengan gerak-gerik mencurigakan. Beberapa saat disusul kedatangan tersangka.
Yakin kalau hendak lakukan transaksi, petugas segera menyergap mereka. Kontan saja, pelaku hanya bisa pasrah digeledah petugas. Saat itu didapatkan barang bukti yang sengaja disamarkan tersangka dalam bungkus rokok. Dari barang bukti itu, pelaku langsung digelandang ke mapolres. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pemuda yang hendak melakukan transaksi dengan tersangka.
"Namun dua pemuda tersebut hanya kita jadikan saksi karena tidak cukup bukti. Sedangkan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar, kami proses sesuai hukum. Dia kita jerat UU Kesehatan, dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Kesamben, ini. [suf/but]
"Pelaku kita tangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar SPBU Perak. Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, Kamis (24/7/2014).
Lely mengungkapkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 25 butir pil koplo jenis dobel L yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok, satu linting kertas grenjeng berisi 10 butir yang hendak dijual, dan satu buah HP yang dijadikan sarana transaksi, serta uang Rp 30 ribu yang diduga hasil transaksi.
Awalnya, kata Lely, diperoleh informasi dari masyarakat kalau di kawasan Perak mulai marak peredaran pil koplo. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Itu dilakukan guna memastikan informasi tersebut. Nah, saat itulah diperoleh identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo di wilayah Perak. Tentu saja, petugas semakin mengamati gerak-gerik tersangka.
Benar saja, kembali diperoleh informasi kalau tersangka hendak lakukan transaksi dengan seorang pelanggannya di kawasan SPBU di Jalan Raya Perak. Selanjutnya, beberapa petugas yang telah menyamar segera mendatangi lokasi dan melakukan penyanggongan. Tak lama, petugas melihat 2 orang pemuda yang datang dengan gerak-gerik mencurigakan. Beberapa saat disusul kedatangan tersangka.
Yakin kalau hendak lakukan transaksi, petugas segera menyergap mereka. Kontan saja, pelaku hanya bisa pasrah digeledah petugas. Saat itu didapatkan barang bukti yang sengaja disamarkan tersangka dalam bungkus rokok. Dari barang bukti itu, pelaku langsung digelandang ke mapolres. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pemuda yang hendak melakukan transaksi dengan tersangka.
"Namun dua pemuda tersebut hanya kita jadikan saksi karena tidak cukup bukti. Sedangkan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar, kami proses sesuai hukum. Dia kita jerat UU Kesehatan, dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Kesamben, ini. [suf/but]