Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) -
Kepolisian Resort Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan 42
gelondong kayu jenis sono yang tidak dilengkap dokumen resmi.
Selanjutnya, pelaku bernama Asmaul Yahya (34), warga Desa Gerung,
Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, beserta barang bukti kayu gelap
diamankan ke mapolres setempat.
"Selain itu, petugas juga mengamankan truk nopol S 8009 JC yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jombang, AKP Rudi Darmawan, Rabu (15/7/2014).
Rudi menjelaskan, penangkapan itu bermula saat sejumlah anggota Polsek Kudu sedang melakukan patroli rutin. Pada saat bersamaan, melintaslah sebuah truk di jalan Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Polisi langsung menaruh curiga karena bak truk tersebut tertutup terpal dengan rapat.
Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian membuntutinya. Yakin ada yang tidak beres, korps berseragam cokelat kemudian menghentikan kendaraan dari arah Lamongan itu. Nah, saat muatan truk diperiksa, polisi menemukan 42 gelondong kayu sono.
"Selain itu, petugas juga mengamankan truk nopol S 8009 JC yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jombang, AKP Rudi Darmawan, Rabu (15/7/2014).
Rudi menjelaskan, penangkapan itu bermula saat sejumlah anggota Polsek Kudu sedang melakukan patroli rutin. Pada saat bersamaan, melintaslah sebuah truk di jalan Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Polisi langsung menaruh curiga karena bak truk tersebut tertutup terpal dengan rapat.
Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian membuntutinya. Yakin ada yang tidak beres, korps berseragam cokelat kemudian menghentikan kendaraan dari arah Lamongan itu. Nah, saat muatan truk diperiksa, polisi menemukan 42 gelondong kayu sono.
Petugas kemudian meminta agar pemilik menunjukkan dokumen kayu-kayu
tersebut. Ditanya demikian, tersangka gelagapan dan tidak bisa
menunjukkan surat yang diminta polisi. Kepada petugas, pelaku hanya
menjelaskan bahwa kayu sono tersebut dibawa dari Lamongan.
pemeriksaan.
"Karena itu pula, kami akhirnya menahan pemilik berikut barang bukti berupa 42 gelondong kayu sono dengan volume 4,5 m³. Dugaan sementara, kayu gelap itu sengaja diselundupkan dari Lamongan ke Jombang," pungkas Rudi sembari menunjukan barang bukti yang dimaksud. [suf]
pemeriksaan.
"Karena itu pula, kami akhirnya menahan pemilik berikut barang bukti berupa 42 gelondong kayu sono dengan volume 4,5 m³. Dugaan sementara, kayu gelap itu sengaja diselundupkan dari Lamongan ke Jombang," pungkas Rudi sembari menunjukan barang bukti yang dimaksud. [suf]