Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Sebanyak tiga
perusahaan di Jombang dilaporkan ke Dinsosnakertrans (Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat. Pasalnya, hingga H-4 lebaran,
mereka belum mambayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.
Padahal sesuai aturan, THR tersebut harus dibayarkan paling lambat H-7
lebaran.
"Hingga saat ini sudah ada tiga pengaduan yang masuk ke kantor kami terkait perusahaan yang bandel membayar THR. Rinciannya, terdapat 3 perusahaan yang belum membayar THR, dari sekitar 800 perusahaan di Jombang," kata Heru Widjajanto, Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Jumat (25/7/2014).
Heru lantas membeberkan tiga perusahaan yang dimaksud. Diantaranya, perusahaan makanan di Kecamatan Sumobito, kemudian usaha bengkel otomotif di Jl Wahid Hasyim, serta sebuah rumah sakit swasta di Kota Santri. Usai mendapatkan laporan, Dinsosnaketrans langsung bertindak. "Masing-masing perusahaan sudah kita tegur agar segera membayarkan THR karyawan. Untuk yang rumah sakit swasta, mereka berjanji hari ini membayarkan THR itu," katanya menambahkan.
Heru juga menjelaskan, pihaknya sengaja mendirikan posko pengaduan THR guna memantau mengetahui perusahaan mana yang bandel. Di sisi lain, mulai awal puasa, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. "THR itu wajib. Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR kepada seluruh karyawannya," ungkap Heru.
Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, nilai THR minimal satu kali gaji bagi karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan nilainya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan gaji. "Kalau ada perusahaan bandel, akan kita beri sanksi," katanya sembari menunjuk aturan yang dimaksud. [suf/kun]
"Hingga saat ini sudah ada tiga pengaduan yang masuk ke kantor kami terkait perusahaan yang bandel membayar THR. Rinciannya, terdapat 3 perusahaan yang belum membayar THR, dari sekitar 800 perusahaan di Jombang," kata Heru Widjajanto, Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Jumat (25/7/2014).
Heru lantas membeberkan tiga perusahaan yang dimaksud. Diantaranya, perusahaan makanan di Kecamatan Sumobito, kemudian usaha bengkel otomotif di Jl Wahid Hasyim, serta sebuah rumah sakit swasta di Kota Santri. Usai mendapatkan laporan, Dinsosnaketrans langsung bertindak. "Masing-masing perusahaan sudah kita tegur agar segera membayarkan THR karyawan. Untuk yang rumah sakit swasta, mereka berjanji hari ini membayarkan THR itu," katanya menambahkan.
Heru juga menjelaskan, pihaknya sengaja mendirikan posko pengaduan THR guna memantau mengetahui perusahaan mana yang bandel. Di sisi lain, mulai awal puasa, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. "THR itu wajib. Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR kepada seluruh karyawannya," ungkap Heru.
Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, nilai THR minimal satu kali gaji bagi karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan nilainya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan gaji. "Kalau ada perusahaan bandel, akan kita beri sanksi," katanya sembari menunjuk aturan yang dimaksud. [suf/kun]