Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngrimbi Kecamatan Bareng, Sumarmi, sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD).
Selain itu, Kejari juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni Purnyoto yang tak lain kakak kandung Sumarmi.
"Kakak beradik ini diduga telah menjual TKD Ngrimbi seluas 1.830 meter persegi berada diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Atas
penjualan yang terjadi pada tahun tahun 2011 lalu, desa dirugikan sekitar Rp 224 juta," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo, Senin (13/1/2014).
Andri menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa uang sisa penjualan tanah kas desa senilai Rp 154 juta. Uang hasil pejualan
TKD tersebut disita dari sebuah rekening yang sebelumnya diserahkan Bendahara Desa Ngrimbi, Sucipto.
"Dugaan penjualan tanah kas desa dilakukan kedua tersangka tiga tahun lalu. Sebagai kepala desa aktif, tersangka Sumarmi menyalahgunakan TKD. Tanah tersebut dijual kepada seorang pembeli bernama Suhartono asal Sidoarjo, dengan harga Rp 224 juta. Dalam proses penjualan Sumarmi melibatkan kakak kandungnya, Purnyoto,” tambahnya.
Andri menyatakan, dalam kasus itu Purnyoto berperan sebagai penjual yang menemui langsung pembelinya, Suhartono. Setelah secara formil dia mendapat penguasan penjualan TKD dari adiknya. Hanya, dalam proses jual beli TKD, selanjutnya sertifikat TKD diatasnamakan kepada Phovy Hari Isnanti, tak lain adalah putri Suhartono.
"Kedua tersangka disangka melanggar pasal belapis. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 diancam hukuman
selama 20 tahun, pasal 3 lima tahun dan pasal 9 ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," pungkasnya. [suf/ted]
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngrimbi Kecamatan Bareng, Sumarmi, sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD).
Selain itu, Kejari juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni Purnyoto yang tak lain kakak kandung Sumarmi.
"Kakak beradik ini diduga telah menjual TKD Ngrimbi seluas 1.830 meter persegi berada diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Atas
penjualan yang terjadi pada tahun tahun 2011 lalu, desa dirugikan sekitar Rp 224 juta," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo, Senin (13/1/2014).
Andri menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa uang sisa penjualan tanah kas desa senilai Rp 154 juta. Uang hasil pejualan
TKD tersebut disita dari sebuah rekening yang sebelumnya diserahkan Bendahara Desa Ngrimbi, Sucipto.
"Dugaan penjualan tanah kas desa dilakukan kedua tersangka tiga tahun lalu. Sebagai kepala desa aktif, tersangka Sumarmi menyalahgunakan TKD. Tanah tersebut dijual kepada seorang pembeli bernama Suhartono asal Sidoarjo, dengan harga Rp 224 juta. Dalam proses penjualan Sumarmi melibatkan kakak kandungnya, Purnyoto,” tambahnya.
Andri menyatakan, dalam kasus itu Purnyoto berperan sebagai penjual yang menemui langsung pembelinya, Suhartono. Setelah secara formil dia mendapat penguasan penjualan TKD dari adiknya. Hanya, dalam proses jual beli TKD, selanjutnya sertifikat TKD diatasnamakan kepada Phovy Hari Isnanti, tak lain adalah putri Suhartono.
"Kedua tersangka disangka melanggar pasal belapis. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 diancam hukuman
selama 20 tahun, pasal 3 lima tahun dan pasal 9 ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," pungkasnya. [suf/ted]