Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Jombang Hj Mudjidah Wahab akhirnya buka suara terkait kasus tabrak lari yang menyeret menantunya, Farid Alfarisi (32), menjadi tersangka. Wabup menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani sang menantu.
Namun demikian, orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini masih berharap hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Sebagai seorang ibu, saya bisa merasakan bagimana kesedihan saat ada anggota keluarga yang meninggal. Oleh karena itu, kami juga ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban," kata Mundjidah yang itemui usai acara pelantikan kades di Kecamatan Ploso, Selasa (7/1/2014).
Karena itu pula, Wabup setuju saat anaknya, Lailatul Ni'mah yang juga istri Farid bersilaturrahmi ke rumah keluarga korban, Bagas Aryadi Putra (33), di Jl Kemuning Desa Candimulyo.
Menurut Mundjidah, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani menantunya. "Sekali lagi, kami tetap akan menjalani proses hukum yang saat ini berlangsung di kepolisian," katanya mengulang.
Wabup mengungkapkan, kejadian kecelakaan tersebut merupakan musibah berat bagi keluarganya. Karena itu pula, pasca mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut dirinya merasa terpukul dan syok. "Kami tetap akan berusaha agar masalah yang menimpa keluarga bisa diselesaikan sebaik mungkin bagi kedua belah pihak," ujarnya.
Disinggung tetkait pemberian bantuan untuk anak korban, Mundjidah menyatakan sudah meminta perwakilan keluarga untuk memastikan hal itu bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya juga tetap menghormati situasi keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
Seperti diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Farid Alfarisi, menantu Wabup Hj Mundjidah Wahab, dalam kasus tabrak lari. Caleg PPP ini dijerat UULAJ pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312. Pasal 310 ayat 3 adalah tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat, dengan ancaman pidananya penjara lima tahun. Lalu pasal 310 ayat 4, tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan pasal 312, tentang kesengajaan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi. Ancamannya hukuman penjara tiga tahun. Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, mobil milik Farid parkir di sebelah utara jalan atau depan sebuah swalayan yang ada di Jl Abdurrahman Wahid Jombang.
Tak beberapa lama, pengendara mobil langsung saja putar balik tanpa memperhatikan kondisi arus lalu lintas serta tanpa menyalakan lampu sign. Pada saat bersamaan, melaju motor Suzuki Satria bernopol S 5691 ZG dari arah timur yang dikendarai oleh Bagas Arya Diputra, warga Jl Kemuning Desa Candimulyo dengan membonceng temannya, Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Jogoroto. Kaget melihat mobil yang tiba-tiba memotong jalur, korban tak bisa mengusai keadaan hingga benturan keras pun terjadi.
Kedua korban sempat terpental dan membentur aspal. Akibatnya, Bagas menghembuskan nafas terakhirnya, sedangkan Eko kritis. Ironisnya, menantu wabup yang mengemudikan mobil justru kabur dari lokasi. Identitas menantu Wabup Jombang itu baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan itu lewat CCTV milik sebuah toko di sekitar kejadian perkara.
Dari situ kemudian diketahui bahwa nopol mobil jenis CRV yang kabur itu adalah S 905 AJ atas nama Lailatul Ni'mah, warga Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo, Jombang yang tak lain istri Farid. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Jombang Hj Mudjidah Wahab akhirnya buka suara terkait kasus tabrak lari yang menyeret menantunya, Farid Alfarisi (32), menjadi tersangka. Wabup menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani sang menantu.
Namun demikian, orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini masih berharap hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Sebagai seorang ibu, saya bisa merasakan bagimana kesedihan saat ada anggota keluarga yang meninggal. Oleh karena itu, kami juga ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban," kata Mundjidah yang itemui usai acara pelantikan kades di Kecamatan Ploso, Selasa (7/1/2014).
Karena itu pula, Wabup setuju saat anaknya, Lailatul Ni'mah yang juga istri Farid bersilaturrahmi ke rumah keluarga korban, Bagas Aryadi Putra (33), di Jl Kemuning Desa Candimulyo.
Menurut Mundjidah, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani menantunya. "Sekali lagi, kami tetap akan menjalani proses hukum yang saat ini berlangsung di kepolisian," katanya mengulang.
Wabup mengungkapkan, kejadian kecelakaan tersebut merupakan musibah berat bagi keluarganya. Karena itu pula, pasca mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut dirinya merasa terpukul dan syok. "Kami tetap akan berusaha agar masalah yang menimpa keluarga bisa diselesaikan sebaik mungkin bagi kedua belah pihak," ujarnya.
Disinggung tetkait pemberian bantuan untuk anak korban, Mundjidah menyatakan sudah meminta perwakilan keluarga untuk memastikan hal itu bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya juga tetap menghormati situasi keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
Seperti diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Farid Alfarisi, menantu Wabup Hj Mundjidah Wahab, dalam kasus tabrak lari. Caleg PPP ini dijerat UULAJ pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312. Pasal 310 ayat 3 adalah tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat, dengan ancaman pidananya penjara lima tahun. Lalu pasal 310 ayat 4, tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan pasal 312, tentang kesengajaan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi. Ancamannya hukuman penjara tiga tahun. Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, mobil milik Farid parkir di sebelah utara jalan atau depan sebuah swalayan yang ada di Jl Abdurrahman Wahid Jombang.
Tak beberapa lama, pengendara mobil langsung saja putar balik tanpa memperhatikan kondisi arus lalu lintas serta tanpa menyalakan lampu sign. Pada saat bersamaan, melaju motor Suzuki Satria bernopol S 5691 ZG dari arah timur yang dikendarai oleh Bagas Arya Diputra, warga Jl Kemuning Desa Candimulyo dengan membonceng temannya, Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Jogoroto. Kaget melihat mobil yang tiba-tiba memotong jalur, korban tak bisa mengusai keadaan hingga benturan keras pun terjadi.
Kedua korban sempat terpental dan membentur aspal. Akibatnya, Bagas menghembuskan nafas terakhirnya, sedangkan Eko kritis. Ironisnya, menantu wabup yang mengemudikan mobil justru kabur dari lokasi. Identitas menantu Wabup Jombang itu baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan itu lewat CCTV milik sebuah toko di sekitar kejadian perkara.
Dari situ kemudian diketahui bahwa nopol mobil jenis CRV yang kabur itu adalah S 905 AJ atas nama Lailatul Ni'mah, warga Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo, Jombang yang tak lain istri Farid. [suf/kun]