Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Seorang warga keturunan Tionghoa, Hoh Han Chin alias Akang (63), dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, Senin (13/1/2014). Dia ditangkap karena diduga menjadi pengecer perjudian toto gelap (togel).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 53 ribu, kertas rekapan togel sebanyak tiga bendel, serta satu unit HP. "Tersangka memang keturunan Tionghoa. Dia langsung kita jebloskan ke sel tahanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Dia menjelaskan, penangkapan Akang berawal dari informasi masyarakat. Warga kerap memergoki warga Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang Kota ini menerima titipan togel. Atas informasi tersebut, korps berseragam cokelat kemudian melakukan penyelidikan.
Gayung pun bersambut. Saat dikuntit petugas, pria bermata sipit ini memang sedang menerima uang tombokan dari sejumlah pelanggannya di Dusun Jagalan Desa Kepatihan, Jombang Kota. Belum sampai jauh meninggalkan lokasi, petugas langsung menyergap.
Awalnya, Akang mengelak tudingan petugas. Ia bersikeras bahwa tidak terlibat dalam permainan haram tersebut. Namun saat petugas menggeledah sekujur tubuhnya pelaku tidak bisa mengelak. Pasalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti di saku tersangka.
Diantaranya, uang sebesar Rp 53 ribu, kertas putih tiga bendel yang digunakan untuk rekapan, serta HP. "Sekali lagi, pelaku tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Widodo. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Seorang warga keturunan Tionghoa, Hoh Han Chin alias Akang (63), dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, Senin (13/1/2014). Dia ditangkap karena diduga menjadi pengecer perjudian toto gelap (togel).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 53 ribu, kertas rekapan togel sebanyak tiga bendel, serta satu unit HP. "Tersangka memang keturunan Tionghoa. Dia langsung kita jebloskan ke sel tahanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Dia menjelaskan, penangkapan Akang berawal dari informasi masyarakat. Warga kerap memergoki warga Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang Kota ini menerima titipan togel. Atas informasi tersebut, korps berseragam cokelat kemudian melakukan penyelidikan.
Gayung pun bersambut. Saat dikuntit petugas, pria bermata sipit ini memang sedang menerima uang tombokan dari sejumlah pelanggannya di Dusun Jagalan Desa Kepatihan, Jombang Kota. Belum sampai jauh meninggalkan lokasi, petugas langsung menyergap.
Awalnya, Akang mengelak tudingan petugas. Ia bersikeras bahwa tidak terlibat dalam permainan haram tersebut. Namun saat petugas menggeledah sekujur tubuhnya pelaku tidak bisa mengelak. Pasalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti di saku tersangka.
Diantaranya, uang sebesar Rp 53 ribu, kertas putih tiga bendel yang digunakan untuk rekapan, serta HP. "Sekali lagi, pelaku tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Widodo. [suf/kun]