Jombang (beritajatim.com) - Sekitar 100 warga Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Jombang, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (22/1/2014). Mereka meminta agar Sucipto (56), kepala desa (kades) dari jabatannya karena terindikasi kasus korupsi.
"Kami menuntur agar Kades Sucipto mundur dari jabatannya. Dia telah melakukan sejumlah penyalahgunaan dana desa, yang bersumber dari APBD Jombang dan Pendapatan Asli Desa (PADes)," teriak salah satu warga.
Saat berada di halaman balai desa, para pengunjuk rasa ini membentangkan dua spanduk besar dan sejumlah poster berisi protes dan tuntutan. Selanjutnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setiyoko membacakan pernyataan sikap.
Diantaranya, Kades Sucipto dituduh menyalah-gunakan dana APBD 2013 total Rp 50 juta. Detailnya, penggunaan dana APBD untuk pengaspalan jalan yang seharusnya dikerjakan swakelola, ternyata dikerjakan sendiri oleh kades. Kemudian, dana PADes 2012 Rp 25 juta, yang dialokasikan untuk pengembangan bangunan fisik kantor desa, sampai Januari 2014 ini belum realisasi.
Bukan itu saja, menurut Setyoko, kades juga telah merusak sawah milik 20 warga desa setempat, serta menghilangkan patok tanda batas sawah. Kades telah merusak tanaman jati aset desa, sehigga tanaman jati menjadi mati dan lapuk.
"Sucipto juga memaksakan pemilihan perangkat desa pada April 2013, dengan menyiasati peraturan bupati yang sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, kami menuntut agar kades mundur dari jabatannya," tegas Setiyoko.
Menanggapi tuntutan warganya, Sucipto tak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan bahwa hampir semua yang dituduhkan warga sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. "Jadi kita tunggu saja proses hukum ini sampai selesai. Apapun putusannya kita ikuti," kata Sucipto.
Mendapat jawaban itu, para pengunjuk rasa tidak puas. Akan tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak. Selanjutnya, dibawah pengawalan anggota Polsek Gudo, dan Sabhara Polres Jombang, warga akhirnya membubarkan diri. [suf/kun]