Kamis, 23 Januari 2014 20:01:10
Reporter : Yusuf Wibisono
Foto ilustrasi.
Jombang (beritajatim.com) - Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Budi Sardjono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2014). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan tanah kas desa (TKD) tahun 2011 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang senilai Rp 224 juta.
Dalam kasus yang sudah menyeret dua tersangka ini, BPN diduga memiliki keterlibatan kuat selama proses penerbitan sertifikat tanah dari berstatus aset desa berubah menjadi aset pribadi atau perserongan. "Untuk sementara kepala Kantor Pertanahan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Hafidi, usai pemeriksaan.
Dua orang tersangka sebelumnya adalah Kades Sumarmi dan kakaknya, Purnyoto. Sementara itu, pemeriksaa pimpinan pejabat pertahanan tersebut berjalan hampir lima jam. Di ruang penyidik, dia dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan. Meliputi seputar proses penerbitan sertfikat hingga mekanisme atau prosedur yang dipegang Kantor Pertahanan.
Sehingga mereka dinilai berani merubah sertifikat TKD seluas 1.830 meter persegi yang terletak diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Dari semula sebagai aset desa berubah menjadi pengusaan pribadi, atas nama Phovy Hari Isnanti. Phovy merupakan anak pembeli dari tanah seharga Rp 244 juta, bernama Suhartono asal Sidoarjo.
Hafidi menjelaskan, selama pemeriksaan kepada penyidik Budi mengaku, sebelum memproses Kantor Pertanahan pernah menerima pengajuan pengalihan sertifikat kepemilikan sertifikat hak tanah pada Desember 2011 lalu. Saat itu pengajuannya disampaikan warga mengaku bernama Sutikno. Kepada Kantor Pertanahan, kata Hafidi, Sutikno mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Supriyatin (pemilik tanah). Sekaligus berperan menjual tanah seluas 1.830 meter persegi kepada Suhartono.
Meski Badan Pertanahan mengakui, proses pengalihan sertifikat TKD berubah menjadi hak milik pribadi belakangan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penjualan, namun penyidik justru menemukan kejanggalan. Yakni keberadaan sang penjual tanah, Sutikno. Sebab saat kejaksaan melayangkan surat pemanggilan kepada Sutikno yang disebut-sebut warga Dusun Ngrimbi RT 05 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng untuk diperiksa, kejaksaan tidak menemukan warga dengan identitas dan alamat sama. Surat panggilan itu akhirnya kembali ke
ke kejaksaan.
"Sementara kami belum dapat menyimpulkan apakah ada keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya. [suf/but]
Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Budi Sardjono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2014). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan tanah kas desa (TKD) tahun 2011 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang senilai Rp 224 juta.
Dalam kasus yang sudah menyeret dua tersangka ini, BPN diduga memiliki keterlibatan kuat selama proses penerbitan sertifikat tanah dari berstatus aset desa berubah menjadi aset pribadi atau perserongan. "Untuk sementara kepala Kantor Pertanahan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Hafidi, usai pemeriksaan.
Dua orang tersangka sebelumnya adalah Kades Sumarmi dan kakaknya, Purnyoto. Sementara itu, pemeriksaa pimpinan pejabat pertahanan tersebut berjalan hampir lima jam. Di ruang penyidik, dia dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan. Meliputi seputar proses penerbitan sertfikat hingga mekanisme atau prosedur yang dipegang Kantor Pertahanan.
Sehingga mereka dinilai berani merubah sertifikat TKD seluas 1.830 meter persegi yang terletak diantara Dusun Mutersari dan Dusun Dadirejo. Dari semula sebagai aset desa berubah menjadi pengusaan pribadi, atas nama Phovy Hari Isnanti. Phovy merupakan anak pembeli dari tanah seharga Rp 244 juta, bernama Suhartono asal Sidoarjo.
Hafidi menjelaskan, selama pemeriksaan kepada penyidik Budi mengaku, sebelum memproses Kantor Pertanahan pernah menerima pengajuan pengalihan sertifikat kepemilikan sertifikat hak tanah pada Desember 2011 lalu. Saat itu pengajuannya disampaikan warga mengaku bernama Sutikno. Kepada Kantor Pertanahan, kata Hafidi, Sutikno mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum Supriyatin (pemilik tanah). Sekaligus berperan menjual tanah seluas 1.830 meter persegi kepada Suhartono.
Meski Badan Pertanahan mengakui, proses pengalihan sertifikat TKD berubah menjadi hak milik pribadi belakangan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penjualan, namun penyidik justru menemukan kejanggalan. Yakni keberadaan sang penjual tanah, Sutikno. Sebab saat kejaksaan melayangkan surat pemanggilan kepada Sutikno yang disebut-sebut warga Dusun Ngrimbi RT 05 Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng untuk diperiksa, kejaksaan tidak menemukan warga dengan identitas dan alamat sama. Surat panggilan itu akhirnya kembali ke
ke kejaksaan.
"Sementara kami belum dapat menyimpulkan apakah ada keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya. [suf/but]