Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Polres Jombang meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Mereka adalah Dedik Taurista alias Gembos (22) dan M Choirudin alias Tole (20), keduanya warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. Dari tangan mereka sebanyak 200 butir pil koplo disita petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penangkapan kedua tersangkan dilakukan secara terpisah. Semua itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah karena pil koplo marak beredar di Kecamatan Jogoroto. Sebagai tindak lanjut, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Nah, dari situlah mereka mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda bernama Dedik hendak melakukan transaksi pil koplo.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat diintai, nampak tersangka tengah menunggu pelanggannya. Petugas yang sudah melakukan penyanggongan segera bertindak, Dedik pun dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya, pemuda yang akrab dipanggil gembos ini digelandang ke mapolres. "Kami menyita 100 butir pil koplo dari tangan Dedik," ujar Widodo, Jumat (13/12/2013).
Kepada petugas Gembos mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Choirudin, yang tak lain tetangganya sendiri. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian memburu Chorudin di rumahnya. Pemuda biasa dipanggil Tole ini dibekuk dengan barang bukti berupa 100 butir pil koplo. "Jadi total dari kedua tersangka sebanyak 200 butir. Kini keduanya dijebloskan sel tahanan," pungkas Widodo. [suf/but]
Jombang (beritajatim.com) - Polres Jombang meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Mereka adalah Dedik Taurista alias Gembos (22) dan M Choirudin alias Tole (20), keduanya warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. Dari tangan mereka sebanyak 200 butir pil koplo disita petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penangkapan kedua tersangkan dilakukan secara terpisah. Semua itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah karena pil koplo marak beredar di Kecamatan Jogoroto. Sebagai tindak lanjut, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Nah, dari situlah mereka mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda bernama Dedik hendak melakukan transaksi pil koplo.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat diintai, nampak tersangka tengah menunggu pelanggannya. Petugas yang sudah melakukan penyanggongan segera bertindak, Dedik pun dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya, pemuda yang akrab dipanggil gembos ini digelandang ke mapolres. "Kami menyita 100 butir pil koplo dari tangan Dedik," ujar Widodo, Jumat (13/12/2013).
Kepada petugas Gembos mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Choirudin, yang tak lain tetangganya sendiri. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian memburu Chorudin di rumahnya. Pemuda biasa dipanggil Tole ini dibekuk dengan barang bukti berupa 100 butir pil koplo. "Jadi total dari kedua tersangka sebanyak 200 butir. Kini keduanya dijebloskan sel tahanan," pungkas Widodo. [suf/but]