Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Satpol PP Jombang menghentikan proses pembangunan super market yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim atau selatan Bunderan Ringin Contong, Jumat (17/1/2014). Alasannya, pembangunan super market berlantai dua tersebut hingga saat ini belum mengantongi ijin dari instansi terkait.
Begitu datang di lokasi, korps penegak Perda ini langsung memeriksa puluhan orang yang sedang bekerja. Selanjutnya, para pekerja itu diminta menghentikan aktivitasnya. Selain itu, sejumlah kendaraan dan alat berat juga diminta keluar dari lokasi pembangunan.
Sedangkan petugas lainnya memasang patok bertuliskan 'Bangunan/Lokasi Ditutup Karena Belum Berijin'. Mendapat peringatan tersebut, para bekerja hanya bisa menuruti perintah Satpol PP. Mereka meletakkan peralatan yang sebelumnya digunakan untuk beraktivitas.
Kepala Satpol PP Jombang Imam Sutrisno mengatakan, pihaknya sengaja menutup lokasi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini proses pembangunan super market itu belum memiliki ijin. Baik ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), ijin gangguan alias HO (Hinder Ordonantie), serta ijin amdal lalin (analisa dampak lingkungan dan lalu lintas).
"Karena belum punya ijin, maka proses pembangunan supermarket ini kita tutup. Penutupan ini terus kita lakukan, hingga pihak pengusaha mengantongi ijin," kata Imam saat memimpin anak buahnya di lokasi.
Komisi C DPRD Jombang juga berang dengan pembangunan supermarket tak berijin itu. Selain belum mengatongi satu pun ijin, pembangunan tersebut juga menyebabkan kemcetan di Jl Wahid Hasyim. Bukan itu saja, taman kota yang berdekatan dengan lokasi tersebut juga rusak karena ditabrak kendaraan alat berat.
"Kami juga sepakat kalau pembangunan supermarket di Jalan Wahid Hasyim dihentikan. Dewan juga tidak pernah diberitahu soal pembangunan tersebut," ujar anggota Komisi C DPRD Jombang, Erwan Prakoso, di lokasi yang sama. [suf/kun]
Berita Terkait
Jombang (beritajatim.com) - Satpol PP Jombang menghentikan proses pembangunan super market yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim atau selatan Bunderan Ringin Contong, Jumat (17/1/2014). Alasannya, pembangunan super market berlantai dua tersebut hingga saat ini belum mengantongi ijin dari instansi terkait.
Begitu datang di lokasi, korps penegak Perda ini langsung memeriksa puluhan orang yang sedang bekerja. Selanjutnya, para pekerja itu diminta menghentikan aktivitasnya. Selain itu, sejumlah kendaraan dan alat berat juga diminta keluar dari lokasi pembangunan.
Sedangkan petugas lainnya memasang patok bertuliskan 'Bangunan/Lokasi Ditutup Karena Belum Berijin'. Mendapat peringatan tersebut, para bekerja hanya bisa menuruti perintah Satpol PP. Mereka meletakkan peralatan yang sebelumnya digunakan untuk beraktivitas.
Kepala Satpol PP Jombang Imam Sutrisno mengatakan, pihaknya sengaja menutup lokasi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini proses pembangunan super market itu belum memiliki ijin. Baik ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), ijin gangguan alias HO (Hinder Ordonantie), serta ijin amdal lalin (analisa dampak lingkungan dan lalu lintas).
"Karena belum punya ijin, maka proses pembangunan supermarket ini kita tutup. Penutupan ini terus kita lakukan, hingga pihak pengusaha mengantongi ijin," kata Imam saat memimpin anak buahnya di lokasi.
Komisi C DPRD Jombang juga berang dengan pembangunan supermarket tak berijin itu. Selain belum mengatongi satu pun ijin, pembangunan tersebut juga menyebabkan kemcetan di Jl Wahid Hasyim. Bukan itu saja, taman kota yang berdekatan dengan lokasi tersebut juga rusak karena ditabrak kendaraan alat berat.
"Kami juga sepakat kalau pembangunan supermarket di Jalan Wahid Hasyim dihentikan. Dewan juga tidak pernah diberitahu soal pembangunan tersebut," ujar anggota Komisi C DPRD Jombang, Erwan Prakoso, di lokasi yang sama. [suf/kun]