Reporter : Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) - Kasri(45), warga Desa/Kecamatan Ngronggot, Nganjuk ditangkap petugas Polsek Perak Jombang. Ia tertangkap basah saat menjual minuman keras (miras) di acara pertunjukan dangdut di Desa Sukorejo Kecamatan Perak.
Dari tangannya, korps berseragam cokelat mengamankan barang bukti berupa 4 botol besar bir putih, 4 botol bir hitam, dan arak yang disamarkan dalam kemasan botol minuman suplemen. "Tersangka diamankan petugas pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Perak, AKP Haryono, Selasa (21/1/2014).
Penangkapan itu bermula ketika petugas tengah melakukan pengamanan pertunjukan orkes dangdut dalam hajatan seorang warga di Dusun/Desa Sukorejo. Semula petugas mengawasi situasi para penonton yang cukup banyak. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi keributan antar penonton akibat saling senggol saat bergoyang mengikuti irama musik dangdut.
Namun tanpa diduga, saat melihat sekeliling lokasi pertunjukkan, petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka yang berjualan di sela-sela keramaian. Ketika diamati seksama, petugas langsung melihat tersangka yang mencoba menawarkan miras yang dijualnya. Spontan, polisi menekati tersangka dan memeriksa seluruh barang dagangan tersebut.
Nah, saat itulah didapati sejumlah botol miras yang sengaja dijual secara sembunyi-sembunyi. Rinciannya, miras jenis arak yang disamarkan dalam kemasan botol minuman suplemen sebanyak 10 liter arak, dan 8 botol bir.
Dari barang bukti tersebut tersangka tak bisa mengelak. Tentu saja, tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. [suf/kun]
Jombang (beritajatim.com) - Kasri(45), warga Desa/Kecamatan Ngronggot, Nganjuk ditangkap petugas Polsek Perak Jombang. Ia tertangkap basah saat menjual minuman keras (miras) di acara pertunjukan dangdut di Desa Sukorejo Kecamatan Perak.
Dari tangannya, korps berseragam cokelat mengamankan barang bukti berupa 4 botol besar bir putih, 4 botol bir hitam, dan arak yang disamarkan dalam kemasan botol minuman suplemen. "Tersangka diamankan petugas pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Perak, AKP Haryono, Selasa (21/1/2014).
Penangkapan itu bermula ketika petugas tengah melakukan pengamanan pertunjukan orkes dangdut dalam hajatan seorang warga di Dusun/Desa Sukorejo. Semula petugas mengawasi situasi para penonton yang cukup banyak. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi keributan antar penonton akibat saling senggol saat bergoyang mengikuti irama musik dangdut.
Namun tanpa diduga, saat melihat sekeliling lokasi pertunjukkan, petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka yang berjualan di sela-sela keramaian. Ketika diamati seksama, petugas langsung melihat tersangka yang mencoba menawarkan miras yang dijualnya. Spontan, polisi menekati tersangka dan memeriksa seluruh barang dagangan tersebut.
Nah, saat itulah didapati sejumlah botol miras yang sengaja dijual secara sembunyi-sembunyi. Rinciannya, miras jenis arak yang disamarkan dalam kemasan botol minuman suplemen sebanyak 10 liter arak, dan 8 botol bir.
Dari barang bukti tersebut tersangka tak bisa mengelak. Tentu saja, tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. [suf/kun]